ANGGARAN RUMAH TANGGA Juni 29, 2007
Posted by darunnajah in Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.add a comment
ANGGARAN RUMAH TANGGA
TA’MIR MASJID DARUNNAJAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PURWOKERTO
BAB I PERMUSYAWARATAN
Pasal 1
Musyawarah Umum Ta’mir Masjid Darunnajah adalah forum tertinggi dalam Ta’mir
Masjid Darunnajah STAIN Purwokerto
Pasal 2
Musyawarah Ta’mir Masjid Darunnajah di laksanakan pada akhir periode Kepengurusan
Pasal 3
Musyawarah umum Ta’mir Masjid Darunnajah bertugas :
- Laporan Pertanggungjawaban pengurus Ta’mir Masjid Darunnajah
- Mengevaluasi kerja pengurus Ta’mir satu periode berjalan
- Menetapkan dan mengesahkan Garis-garis Besar Program Umum Organisasi
- Memilih dan menetapkan Ketua Ta’mir Masjid Darunnajah
BAB II KEPENGURUSAN
Pasal 4
1. Kepengurusan Ta’mir Masjid Darunnajah dipilih dan disusun oleh Ketua terpilih bersama Tim Formatur
2. Musyawarah kerja dilaksanakan oleh Kepengurusan Ta’mir Masjid Darunnajah
3. Rapat koordinasi dilaksanakan oleh masing-masing bidang kepengurusan Ta’mir Masjid Darunnajah
Pasal 5
Kepengurusan Ta’mir Masjid Darunnajah disyahkan dengan Surat Keputusan dari Ketua STAIN Purwokerto
BAB III SYARAT KEPENGURUSAN
Pasal 6
1. Ketua Ta’mir Masjid Darunnajah adalah dari Dosen tetap di STAIN Purwokerto
2. Wakil Ketua dari Karyawan atau mahasiswa yang tercatat aktif pada tahun akademik berjalan
Pasal 7
- Sekretaris Ta’mir masjid darunnajah adalah dari Karyawan di STAIN Purwokerto
- Wakil sekretaris adalah dari Mahasiswa STAIN Purwokerto yang tercatat aktif pada tahun akademik tahun yang berjalan
Pasal 8
Bendahara Ta’mir Masjid Darunnajah adalah dari Dosen atau karyawan atau Mahasiswa STAIN Purwokerto
Pasal 9
Ketua Departemen adalah Dosen atau Karyawan atau mahasiswa STAIN Purwokerto
BAB IV ASRAMA TA’MIR
Pasal 10
1. Asrama Ta’mir adalah fasilitas yang dimiliki oleh Ta’mir Masjid Darunnajah
2. Asrama diperuntukkan bagi pengurus Ta’mir Masjid
3. Aturan yang berlaku di asrama di atur dalam peraturan tertentu
BAB V PENUTUP
Pasal 11
- Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam ketentuan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : Purwokerto
Pada tanggal : 01 September 2006
Pukul : 16.00 WIB
ANGGARAN DASAR Juni 29, 2007
Posted by darunnajah in Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.add a comment
ANGGARAN DASAR
TA’MIR MASJID DARUNNAJAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PURWOKERTO
BAB I PENDAHULUAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ta’mir Masjid Darunnajah STAIN Purwokerto
Pasal 2
Status
Ta’mir Masjid Darunnajah bersetatus sebagai organisasi dakwah kampus
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
Ta’mir Masjid Darunnajah berkedudukan di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) Purwokerto
BAB II ASAS DAN SIFAT
Pasal 4
Ta’mir Masjid Darunnajah berasaskan Islam
Pasal 5
Ta’mir Masjid Darunnajah bersifat bertanggung jawab, professional dan ilmiah
BAB III TUJUAN, USAHA DAN OBYEK
Pasal 6
Ta’mir Masjid Darunnajah bertujuan:
1. Mewujudkan nilai-nilai Islam di lingkungan STAIN Purwokerto
2. Menjalin ukhuwah islamiyah di lingkungan STAIN Purwokerto
3. Menciptakan profesionalitas dan intelektualitas yang islami di kalangan anggota
4. Menjadikan kampus sebagai salah satu pendukuung dakwah islam
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan, organisasi melakukan usaha-usaha :
- Melakukan pembinaan terhadap aktifis dakwah.
- Membangun iklim yang kondusif untuk perkembangan nilai-nilai Islam dengan melaksanakan syiar Islam secara konsisten.
- Membangun ukhuwah islamiyah.
- Membangun kesadaran tanggung jawab kemasyarakatan melalui pemberdayaan masyarakat kampus.
Pasal 8
Obyek dakwah Ta’mir Masjid Darunnajah adalah Dosen, Karyawan dan mahasiswa
di lingkungan STAIN Purwokerto
BAB IV PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
Permusyawaratan terdiri dari :
1. Musyawarah umum
2. Musyawarah kerja
3. Rapat keordinasi bidang
BAB V KEPENGURUSAN
Pasal 10
- Pengurus Ta’mir Masjid Darunnajah terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Bidang.
- Syarat-syarat menjadi pengurus organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan Ta’mir Masjid Darunnajah STAIN Purwokerto terbuka bagi seluruh civitas akademika STAIN Purwokerto.
BAB VII KEUANGAN
Pasal 12
Sumber keuangan berasal dari infak jama’ah, usaha-usaha halal yang dikelola Ta’mir dan sumbangan lain yang tidak mengikat dan tidak melanggar hukum islam.
BAB VIII PENUTUP
Pasal 13
- Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam ketentuan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Purwokerto
Pada tanggal : 01 September 2007
Pukul : 16.00 WIB